Selepas belokan dekat warung mie instan, Candi II sudah tampak. Posisinya berada di sebelah kiri jalan, berseberangan dengan lahan yang sedang digarap. Tampaknya masyarakat Jawa Hindu pada jaman dahulu memiliki kaidah pengaturan bentuk candi bahwa, semakin tinggi posisi candi, semakin lengkap dan semakin tinggilah bentuknya. Hal ini terlihat dari bentuk Candi II yang memiliki undahakan puncak sebanyak 3 buah, dibanding Candi I yang hanya berjumlah 2 saja. Walaupun masih terdiri atas satu buah bangunan utama saja (dengan sejumlah reruntuhan di area pojok kompleks), candi ini terlihat lebih besar dibanding Candi I. Seperti candi sebelumnya, relief tidak begitu banyak memenuhi tubuh candi. Banyak diantara batu-batuan penyusun tubuh candi merupakan batu kosong tanpa relief. Candi II juga memiliki satu buah pintu dimana di bagian dalam candi terdapat tempat pemujaan/peletakkan arca yang kosong. Lagi-lagi dicurikah? Berhubung posisi Candi II yang lebih tinggi dibanding Candi I, penggunaan penangkal petir tampaknya menjadi semakin mutlak adanya untuk mencegah candi dari kehancuran kala disambar petir.
Di candi inilah, saya mulai melihat jejak-jejak vandalisme pengunjung maupun masyarakat lokal sekitar. Bukan, saya bukan membicarakan reruntuhan bebatuan candi yang terdapat di sudut kompleks. Saya memperhatikan, sejumlah gores-goresan tip-ex tampak di sudut – sudut candi. Saya juga terkejut lantaran melihat beberapa masyarakat lokal yang berniat menggarap sawah, memasuki bagian dalam candi dan mengeluarkan sejumlah pacul dan peralatan berkebun lainnya. Hah? Jadi peralatan mereka disimpan disana yach? Menurut bapak-bapak tersebut, candi boleh-boleh saja dimasuki bagian dalamnya (jujur, saya sendiri takut untuk masuk ke bagian dalam candi kala sendiri seperti ini). Saya kurang mengerti batasan apa saja yang boleh dan yang tidak untuk dilakukan di sekitar lingkungan candi demi menjaga kelestarian tubuh candi. Tidak terlalu jauh dari Candi II, ada sebuah papan pengumuman yang menjelaskan akan sanksi kepada para pelaku yang merusak, mengubah dan melakukan hal-hal yang bersifat merugikan terhadap benda peninggalan cagar budaya ini, termasuk ganjaran 10 tahun penjara pun disebutkan. Saya cukup tahu diri dengan tidak bertanya macam-macam kepada bapak-bapak tersebut. Nggak enak juga toh kalau saya bertanya kemudian dia menyangka kita menuduhnya atau apa.
0 komentar:
Post a Comment